topmetro.news, GORONTALO – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dengan membekali mereka keterampilan produktif dan perlindungan sosial. Hal itu terlihat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo yang memanen melon dan sayur mayur hasil budidaya warga binaan, Jumat (9/10/2026).
Di tengah kegiatan panen tersebut, sebanyak 52 warga binaan yang mengikuti kegiatan kerja produktif juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas IIA Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, serta penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Gorontalo itu menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan pembinaan kemandirian dengan perlindungan terhadap risiko kerja.
Melalui program tersebut, warga binaan tidak hanya mendapatkan kesempatan mengembangkan keterampilan, tetapi juga memperoleh perlindungan jaminan sosial selama mengikuti kegiatan kerja produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, A.Md.I.P., S.H., memberikan perhatian terhadap pengembangan berbagai kegiatan produktif di lingkungan lapas. Program pembinaan yang dijalankan mencakup keterampilan berkebun, menjahit, hingga menjadi tukang cukur atau barber.
Berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan mengenali potensi diri, meningkatkan kemampuan, serta mempersiapkan bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri setelah menyelesaikan masa pidana.
Panen melon dan sayur mayur menjadi salah satu bukti nyata dari pelaksanaan pembinaan tersebut. Melalui kegiatan pertanian, warga binaan belajar mengelola tanaman, merawat hasil budidaya, menjaga kedisiplinan, serta menjalankan tanggung jawab secara teratur.
Selain memberikan pengalaman kerja, kegiatan produktif juga membuka ruang bagi warga binaan untuk menghasilkan sesuatu melalui keterampilan yang mereka pelajari.
52 Warga Binaan Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, mengatakan perlindungan jaminan sosial perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan kerja produktif warga binaan.
Menurutnya, keterampilan dan perlindungan sosial merupakan dua aspek yang saling melengkapi dalam mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
“Warga binaan juga memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, berkarya, dan mempersiapkan masa depan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari upaya memastikan kegiatan produktif yang mereka jalani mendapatkan perhatian terhadap risiko kerja,” ujar Sanco.
Sebanyak 52 warga binaan tersebut memperoleh perlindungan melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan, termasuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, program JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Dengan adanya perlindungan tersebut, pelaksanaan kegiatan kerja produktif di lingkungan lapas diharapkan semakin memperhatikan aspek keselamatan dan jaminan sosial bagi warga binaan yang terlibat.
Sanco juga mengapresiasi langkah Lapas Gorontalo yang mengintegrasikan pembinaan kemandirian dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap, pemahaman mengenai pentingnya perlindungan pekerja dapat terus berkembang, termasuk ketika warga binaan telah menyelesaikan masa pidana dan kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
“Kami mengapresiasi Lapas Gorontalo yang telah menunjukkan kepedulian nyata. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, para warga binaan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri apabila bekerja atau menjalankan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kolaborasi untuk Membangun Kemandirian
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya.
Di sisi lain, pembinaan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan diarahkan untuk mengembangkan potensi warga binaan agar memiliki keterampilan dan kesiapan untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Kegiatan panen dan pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Heri Sulistyo, B.C.I.P., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Salduriman, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
Panen melon dan sayur mayur serta pemberian perlindungan jaminan sosial menjadi dua bagian yang saling melengkapi dalam pembinaan warga binaan. Keterampilan memberikan bekal untuk berkarya, sedangkan perlindungan jaminan sosial membantu memberikan perhatian terhadap risiko yang dapat muncul selama menjalankan kegiatan produktif.
Melalui kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, pembinaan diharapkan tidak berhenti pada keterampilan yang diperoleh selama berada di dalam lapas, tetapi juga menjadi modal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri dan produktif setelah kembali ke masyarakat.
penulis | Erris

